Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DK Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, mengenai kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi.
Aturan wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Untuk merespon hal tersebut, Daihatsu menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi miliknya.
Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan bahwa untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah.
Baca juga: Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi di Enam Dealer
"Kita hanya perlu melakukan perawatan mesin secara berkala dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," tutur Wayan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: UD Trucks Siapkan Kendaraan Niaga Berstandar Emisi Euro 4 untuk Pasar Indonesia
Saat ini, seluruh bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani konsumen melakukan uji emisi.
Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Service Department Head AI DSO, Ratno Yunanto menyatakan, konsumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.
Untuk yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN) dan akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.