News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Layanan Uji Emisi, DFSK : Kami Masih Siapkan Infrastrukturnya

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DFSK Gelora blind van

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi gas buang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan DFSK di Indonesia, PT Sokonindo Automobile menyebut bahwa pihaknya masih menyiapkan infrastruktur uji emisi.

Baca juga: DFSK Pastikan Mobil VIN 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Model Lawas Gimana?

Baca juga: Untuk Usahawan, DFSK Gelora Ditawarkan dengan Cicilan Rp 2 Jutaan di Program New Year Surprise

Baca juga: Dukungan Garansi 7 Tahun untuk Semua Model Kendaraan Penumpang DFSK

"Terkait dengan layanan uji emisi gas buang kendaraan, kami sedang mempersiapkan infrastuktur dan hal-hal teknis lainnya. Begitu sudah selesai, akan kami umumkan kepada publik," tutur PR and Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi kepada Tribunnews, Rabu (27/1/2021).

Mengenai besaran biaya untuk uji emisi gas buang di bengkel resmi pun, DFSK masih belum mengungkapnya lebih detail.

Namun, PT Sokonindo Automobile akan segera mengumumkan informasi terkait layanan dan harga uji emisi di bengkel resmi DFSK.

"Apabila sudah ada datanya, segera kami informasikan," jelas Achmad Rofiqi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini