News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Cipali Ambles, BPJT Didesak Jatuhkan Sanksi ke Operator Tol

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retakan tanah di ruas Tol Cipali KM 122 yang kemudian ambles

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali menyusul amblasnya Tol tersebut di KM 122+400.

"Sejak Selasa malam saya banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang amblas di KM 122. Selain membahayakan juga menyebabkan antrian panjang."

"Sudah seharusnya BPJTebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit kepada wartawan, Rabu, (10/2/2021)

Salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator Tol, kata Sigit, adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif Tol berkala.

Rekayasa lalu lintas di KM 122 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang mengalami keretakan tanah (ist)

Sesuai dengan UU no. 38/2004 tentang Jalan, tarif Tol dapat dinaikan setiap 2 tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan  SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.

Baca juga: Tol Cipali KM 122 Amblas, Sejumlah Perjalanan Bus PO Pahala Kencana Terlambat Tiba di Jakarta

"Amblasnya KM 122 ini harus menjadi raport merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui," ujarnya.

"Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar, " kata Sigit.

Baca juga: Perbaikan Longsor, Tol Cipali KM 122 Ditutup 1,5 Bulan

Di sisi lain, Sigit mengatakan pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. 

“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan  Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol." Kata Sigit. 

Seperti diketahui, sejak Selasa dinihari Tol Cipali di ruas KM 12+400 amblas dan  tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Perbaikan amblasnya jalan Tol Cipali diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua pekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini