News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yustinus Prastowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, uang yang telah disetorkan oleh agen pemegang merk atau APM kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sebelum Maret 2021 tidak kembali. 

Pemerintah memutuskan mengurangi PPnBM menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021, sehingga jika ada penjualan sebelum tanggal itu tetap dalam hitungan pajak biasa. 

"Aturan tidak berlaku surut, yang mendapat insentif ya yang diserahkan pabrikan setelah PMK (peraturan menteri keuangan) baru," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (22/2/2021). 

Karena itu, lanjut Yustinus, perhitungannya adalah jika APM menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas negara.

Baca juga: Ini Rincian Lima Mobil Toyota Akan Dapatkan Relaksasi PPnBM Mulai Maret 2021

"Tidak ada pengembalian PPnBM karena saat itu sudah terutang," katanya. 

Lebih rinci lagi, dia menambahkan, pengenaan PPnBM tersebut berlaku ketika pabrik sudah mendistribusikan mobil ke dealer. 

Baca juga: Kebijakan Relaksasi PPnBM Tidak Tepat Sasaran, Alasannya Ini

"PPnBM dikenakan sekali saat pabrikan menyerahkan ke dealer," pungkas Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini