Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen akan dimulai pada 1 Maret 2021.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu mendongkrak industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Lebaran, Stok Mobil Bekas Auto Value Menipis
Owner Showroom mobil bekas Indigo Auto, Yudy Budiman melihat jika aturan tersebut diberlakukan, akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas dengan usia 2-3 tahun.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Bagaimana Pasar Mobil Bekas?
"Persyaratannya untuk yang kena relaksasi PPnBM tadi kan lokal kontennya harus 70 persen. Jadi mobil yang umurnya dua atau tiga tahun pasti kena dampaknya, dari segi harga. Tapi untuk tahun-tahun di atas 4 tahun itu tidak akan berpengaruh banyak," tutur Yudy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, Yudy juga melihat isu PPnBM cukup membuat para konsumen mobil bekas bimbang.
Akhirnya, kebanyakan konsumen menunggu hingga aturan tersebut jelas.
"Kalau di customer mobil bekas kan jadi wait and see karena nunggu aturan ini," jelas Yudy.