News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Relaksasi PPnBM Segera Terbit, Dampaknya Akan Terasa di Pasar Mobil Bekas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar mobil bekas diprediksi akan ikut terimbas kebijakan relaksasi PPnBM yang akan segera diterbitkan Pemerintah untuk industri otomotif. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tahap finalisasi dari aturan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan lanjutan secara teknis dari kebijakan PPnBM nol persen akan segera keluar.

"Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Menurut Sri Mulyani, finalisasi itu sesuai yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.

"Ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," katanya.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara

Dia menambahkan, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk kuartal pertama atau di Maret, April, dan Mei.

Jadi, selama periode tersebut, unit mobil yang dimaksud tidak dikenai PPnBM alias 0 persen, karena PPn-nya dibayarkan oleh negara 100 persen.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Awal Maret, Indigo Auto: Mobil Bekas Umur 2 Tahun Paling Terpengaruh

"Lalu pada kuartal II atau Juni, Juli, Agustus akan turun 50 persen insentifnya. Kemudian, 4 bulan terakhir hingga Desember insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen penurunan PPnBM-nya," papar Sri Mulyani.

Dampak untuk mobkas

Lalu bagaimana imbas relaksasi PPnBM ini bagi penjualan mobil bekas (mobkas) ?

Menurut Owner Showroom mobil bekas Indigo Auto, Yudy Budiman, jika aturan tersebut diberlakukan akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas dengan usia 2-3 tahun.

"Persyaratannya untuk yang kena relaksasi PPnBM tadi kan lokal kontennya harus 70 persen. Jadi mobil yang umurnya dua atau tiga tahun pasti kena dampaknya, dari segi harga. Tapi untuk tahun-tahun di atas 4 tahun itu tidak akan berpengaruh banyak," tutur Yudy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Yudy juga melihat isu PPnBM cukup membuat para konsumen mobil bekas bimbang. Akhirnya, kebanyakan konsumen menunggu hingga aturan tersebut jelas.

"Kalau di customer mobil bekas kan jadi wait and see karena nunggu aturan ini," jelas Yudy.

Potensi suplai melimpah

Sementara itu, Head of Business Development PT Suzuki Indomobil Sales, Hendro Kaligis mengatakan relaksasi PPnBM akan meningkatkan permintaan mobil baru di segmen tertentu, artinya jumlah konsumen yang akan melakukan trade in akan naik.

"Ini peluang buat pedagang mobil bekas untuk mendapatkan suplai. Dari sisi penjualan Mobkas kami pikir hanya terpengaruh sebentar saja. Selama ini segmen pembeli Mobkas memang seringkali berbeda dengan pembeli mobil baru," tutur Hendro kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Permintaan tertinggi terhadap mobil baru diprediksi akan terjadi pada Maret-Mei, di mana penghapusan PPnBM akan diberikan 100 persen.

Momen ini juga dilihat Hendro akan menjadi high season bagi industri Mobkas, terlebih waktu ini juga sudah mendekati lebaran.

"Maret-Mei ini adalah high season karena menjelang lebaran, saya pikir pasar Mobkas juga tetap ada. Mungkin terpengaruh sebentar saja," jelasnya.

Untuk terus menarik peminat, Auto Value yang merupakan dealer resmi jual beli mobil bekas Suzuki menghadirkan program garansi satu tahun.

"Saat ini kami masih berjalan seperti biasa, dengan program garansi nasional selama 1 tahun," ucap Hendro. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/Lita Febriani/tis)

Tonton juga Wawancara Eksklusif dengan Ketum IMI Bambang Soesatyo:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini