Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri berencana memperluas aplikasi sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi 21 Polda.
Pada 23 Maret lalu atau saat tahap pertama pemberlakukan sistem tilang ETLE, Korlantas Polri baru memberlakukan sistem ini di 12 Polda.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten
"Betul, saat ini kami masih memberlakukan di 12 Polda. April nanti akan jadi 21 Polda. Akan kami luncurkan sekitar tanggal 20-an," tutur Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP, Danang Sarifudin saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama
Sayangnya, Danang tak menyebut lebih lanjut berapa kamera ETLE yang akan dipasang di sembilan Polda tersebut.
Saat ini, kamera ETLE yang sudah terpasang di 12 Polda berjumlah 244 unit.
Rencana pemerataan tilang ETLE ini disebut Danang sebagai langkah menghindari polemik.
"Kalau ETLE hanya beberapa daerah nanti akan menjadi semacem polemik karena tingkat kemeretaanya masih tidak sama. Saya kiran dengan tujuan dilaunching secara serempak ini sebagai pola penegakan hukum elektronik dan sebagai pembelajaran perilaku dilaksanakan secara serempak," jelasnya.