News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

April 2021, Polri Siap Perluas Sistem Tilang ETLE Jadi 21 Polda

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri berencana memperluas aplikasi sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi 21 Polda.

Pada 23 Maret lalu atau saat tahap pertama pemberlakukan sistem tilang ETLE, Korlantas Polri baru memberlakukan sistem ini di 12 Polda.

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

"Betul, saat ini kami masih memberlakukan di 12 Polda. April nanti akan jadi 21 Polda. Akan kami luncurkan sekitar tanggal 20-an," tutur Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP, Danang Sarifudin saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama

Sayangnya, Danang tak menyebut lebih lanjut berapa kamera ETLE yang akan dipasang di sembilan Polda tersebut.

Saat ini, kamera ETLE yang sudah terpasang di 12 Polda berjumlah 244 unit.

Rencana pemerataan tilang ETLE ini disebut Danang sebagai langkah menghindari polemik.

"Kalau ETLE hanya beberapa daerah nanti akan menjadi semacem polemik karena tingkat kemeretaanya masih tidak sama. Saya kiran dengan tujuan dilaunching secara serempak ini sebagai pola penegakan hukum elektronik dan sebagai pembelajaran perilaku dilaksanakan secara serempak," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini