TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial hari ini dihebohkan oleh beredarnya sebuah video pendek berdurasi 52 detik yang merekam aksi seorang pengendara sepeda motor Honda Astrea Supra 125 mengemudi kendaraannya di jalan tol dalam kota di Jakarta.
Aksi pengendara perempuan yang mengenakan t-shirt biru donker bercelana pendek dan berhelm hitam tersebut direkam dari dalam kabin seorang pengendara mobil yang mengantre di belakangnya saat akan mengisi e-toll di gerbang tol.
Usai mengetapkan kartu e-toll perempuan ibu-ibu tersebut dengan tenang langsung melajukan motornya di jalan tol.
"Gokil, si ibu gokil..." komentar pengemudi mobil yang merekam aksi tersebut di antrean di belakangnya.
Tanggapan Jasa Marga
Menanggapi hal ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengaku sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
"Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4/2021) pukul 17.01 WIB," kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," ujarnya.
"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya.
Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Baca juga: IRC RX-02, Ban Bias dengan Desain Kompon Terbaru untuk Jalan Kering dan Basah
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Baca juga: Yamaha Tantang Fans Vinales dan Quartararo Lewat Ajang #LetsGEARUPstyle Challenge
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta," kata AKP Bambang Krisnady.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.
Bukan Kejadian Pertama
Kejadian pengendara motor yang masuk jalan tol seperti terjadi di GT Angke 1 bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya sudah cukup sering peristiwa serupa terjadi.
Misalnya pada Maret 2021 lalu, ada video viral wanita mengendarai motor berbonceng antiga masuk jalur tol Jakarta-Tangerang.
Lalu, disusul kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol tak sampai seminggu kemudian.
Dalam sebuah video yang berdurasi 13 detik yang diunggah oleh akun @jakinfo_, terlihat jelas dua pengemudi wanita yang sedang berboncengan berkendara pada lajur kiri Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Selasa (30/3/2021).
Aksi nekat pengendara motor itu berhasil diabadikan oleh salah satu warganet.
Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.
“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sonya seperti dikutip Kompas.com (30/3/2021).
Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus.
Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.
Baca juga: AHM Boyong 11 Motor di IIMS Hybrid 2021, Ada PCX Electric Lho!
“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.
Ini Penyebabnya
Menurutnya, peristiwa semacam ini bisa terjadi lantaran mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.