Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Maret 2021 lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pemerintah resmi memberlakukan relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil baru.
Menurut aturan tersebut, relaksasi PPnBM tahap pertama akan berlaku dari Maret-Mei 2021 untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc.
Baca juga: Simak Perkiraan Harga Mitsubishi Xpander Setelah Kena Relaksasi PPnBM 50 Persen
Relaksasi PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan tingkat komponen lokal mencapai sebesar 70 persen.
Adanya insentif PPnBM 100 persen ini berhasil mendongkrak penjualan mobil secara retail sebesar 77.511 unit pada Maret 2021.
Baca juga: Cek Harga Mobil Toyota dengan Relaksasi PPnBM 50 Persen
Angka ini meningkat sebanyak 65,1 persen dibanding Februari 2021 yang hanya mencapai sekitar 46.000 unit.
Memasuki periode kedua insentif PPnBM di bulan Juni-Agustus, konsumen otomotif harusnya hanya mendapatkan diskon 50 persen untuk setiap pembelian mobil baru 1.500 cc.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc akan diperpanjang hingga Agustus 2021.
Saat dikonfirmasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan hal tersebut.
"Benar, untuk yang 100 persen," ungkap Menteri Agus Gumiwang saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (12/6/2021).