Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai melonggarkan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali menjadi PPKM Level 4 pada Senin (26/7/2021).
Beberapa sektor, terutama UMKM dapat beroperasi dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat dan jam operasional dibatasi.
Pelonggaran PPKM Darurat ini juga membawa angin segar bagi usaha jual beli mobil bekas.
Baca juga: Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4
Owner Indigo Auto Yudy Budiman mengatakan pihaknya optimis akan ada recovery di bisnis mobil bekas.
"Setelah PPKM dilonggarkan saya rasakan ada recovery.
Mungkin belum bisa berbalik 100 persen, tetapi menurut saya jika menyebutkan angkanya itu kurang lebih 20-30 persen ada increase atau ada peningkatan," ungkap Yudy kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tantri Kotak: Aura Emak-emak Lebih Kental Dibanding Aura Rockstar
Sebelumnya, selama 22 hari pemberlakuan PPKM Darurat, penjualan mobil bekas di Indigo Auto turun hingga 70 persen.
Strategi pemasaran via digital dimaksimalkan untuk menjaga penjualan dan agar tetap bisa bertahan.