TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan jenis SIM C, SIM C1, dan C2 untuk pengendara bermotor.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc dan CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Dikutip dari Motor Plus, untuk jenis SIM C1 untuk pengendara sepeda motor jenis matic mulai berlaku bulan Agustus 2021.
Nantinya, per Agustus 2021, setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Baca juga: Berdesain Futuristik, e-Bike DC100 dan DV Classic Siap Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik
Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi berbeda.
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman keterampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun berbeda.
"Ketika melakukan uji kompetensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan," kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2," jelas Arief.
Perbedaan SIM C, C1, dan C2
Penggolongan SIM C menjadi tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2 terdapat dalam aturan yang tertuang di Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, menjelaskan tentang golongan SIM C, C1, dan C2.
Berikut perbedaan jenis SIM C, C1, dan C2:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru.
Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.
Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM, para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.
Namun, pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII.
Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Baca juga: Ini Harga Mustang Shelby GT500, Mobil Ikonik dari Film Gone in 60 Seconds
Perbedaan Cara Mengajukan SIM C, SIM S1, dan SIM C2
Ketika mengajukan permohonan SIM C dilakukan uji praktik yang berbeda-beda.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" kata Arief.
Contohnya, ketika uji praktik untuk mengajukan SIM C maka perlu menggunakan motor sesuai aturannya.
"Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas di bawah 250 cc" ungkap Arief.
"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.
"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc."
"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya," kata Arif.
Jenis motor-motor matic di atas 250cc
Adapun sebagai informasi, berikut ini jenis motor-motor matic di atas 250cc:
- Kawasaki J300
- Kymco XCITING S400i
- BMW C400X
- Vespa GTS 300
- Piaggio MP3 Yourban Sport 500
- Piaggio MP3 Yourban Sport 300
- SYM CRUiSYM 300
- Yamaha XMAX 400
- Suzuki Burgman 400
- SYM MAXSYM 400i ABS
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, motorplus-online.com/Erwan Hartawan)
Simak berita lain terkait Surat Izin Mengemudi (SIM)