Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan ikut dikenakan PPnBM 3 persen mulai pertengahan Oktober 2021.
Dua produk dari Toyota sendiri masuk ke dalam kategori LCGC, yakni Agya dan Calya.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan segala hal untuk menerapkan aturan terbaru tersebut.
"Kondisi sedang dalam persiapan," tutur Anton kepada Tribunnews, Jumat (17/9/2021).
Selama ini, produk LCGC buatan Toyota terus mengalami pertumbuhan yang cukup positif, terlebih di tahun 2021.
Secara total Agya dan Calya hingga Agustus 2021 menyumbang 34.685 unit wholesales, meningkat 64 persen dari periode yang sama tahun lalu, di angka 21.185.
Baca juga: RM BTS Donasikan Rp 1,2 Miliar untuk Museum Nasional Seni Modern dan Kontemporer
Masing masing model menunjukkan peningkatan, seperti Agya yang sampai Agustus 2021 mencatat angka 11.114 meningkat 56 persen dari tahun lalu periode yang sama 7.106 unit.
Sementara Calya tahun ini sudah mencetak 23.571 unit penjualan meningkat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 67 persen dari penjualan sebanyak 14.079 unit selama Januari-Agustus 2020.
"Dibanding tahun lalu, di kelas entry kami terutama mungkin model LCGC juga tumbuh," imbuh Anton.
Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen
Mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah akan menetapkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru, yang akan didasarkan pada emisi gas buang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 25 menyebut bahwa LCGC akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
Baca juga: Diskon PPnBM 25 Persen, Skema Cicilan Mitsubishi Xpander Bisa Mulai Rp 4 Jutaan
Secara otomatis, aturan ini akan membuat mobil yang masuk ke kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Di Indonesia, tercatat ada delapan mobil yang masuk ke segmen LCGC, diantaranya Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun GO dan GO+.
Jika dikenakan pajak sebesar 3 persen, tentunya mobil LCGC yang banyak diminati oleh masyarakat perkotaan ini akan mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Wuling Perpanjang Subsidi PPnBM 100 Persen Sampai September, Ini Rincian Harga Terbarunya
Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Juli 2021, segmen LCGC mengalami penurunan cukup dalam, yakni hingga 24 persen dibandingkan bulan sebelumnya, atau dari 10.276 unit menjadi 8.283 unit.
Pengenaan pajak 3 persen untuk produk LCGC ini bisa diprediksi akan membuat pasarnya semakin lesu, terlebih saat segmen SUV tengah mendapat minat yang tinggi dari masyarakat.
Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.
Pada Pasal 25 dalam aturan itu mengatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, namun dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
Hitung-hitungan ini bisa disederhanakan sebagai pengenaan PPnBM sebesar 3 persen buat LCGC.
Selain itu, untuk mesin bensin maksimal 1.200 cc wajib 20 km per liter dan ditentukan emisi CO2 di bawah 120 g per km serta mesin diesel maksimal 1.500 cc wajib 21,8 km per liter dengan CO2 di bawah 120 km per liter.
Pengenaan PPnBM 3 persen diyakini akan membuat harga LCGC semakin tinggi, hal ini juga seperti keluar dari pakem awal bahwa program ini menyediakan mobil-mobil murah untuk masyarakat yang baru pertama membeli mobil.