Sementara untuk industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen), dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).
Asep menambahkan temuan tersebut konsisten dengan kajian yang diadakan sebelumnya. Bahkan berdasarkan jadwal, harusnya penegakan hukum harusnya sudah dilakukan sejak awal 2021, namun terkendala akibat penanganan Covid-19.
Karena itu, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama," ujar Asep.
Adanya penegakan hukum sendiri, menurut Asep sejalan dengan tuntukan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi
Jakarta Masih Kekurangan Tempat Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, wilayah Ibu Kota kini masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor. Seluruh lokasi yang sudah tersedia masih jauh dari target.
Dikatakan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, secara keseluruhan saat ini terdapat 254 tempat uji emisi kendaraan. Sementara target atau idealnya, mencapai sekitar 500 tempat.
"Jadi masih baru sekitar separuhnya," kata dia, Selasa (26/10/2021).
Menurut Asep, guna mencapai target ideal tersebut akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta agar dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Baca juga: Rehabilitasi Mangrove Dipercepat untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Hanya saja tidak diungkapkan secara pasti berapa patokkan biaya yang akan berlaku.
"Kita akan bekerja sama dengan bengkel swasta, yakni menyediakan alat uji emisi di bengkel tersebut. Semakin banyak bengkel yang melaksanakan uji emisi, maka semakin banyak kendaraan yang bisa diketahui kondisi emisinya," ujar Asep.
Dalam kesempatan sama, ia pun menyatakan bahwa untuk melaksanakan uji emisi kendaraan di Jakarta, ada beberapa kendala, seperti terbatasnya atas ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia, hingga kurangnya atensi atau kesadaran pemilik kendaraan mengenai emisi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan kepada masyarakat hingga 12 November 2021. Setelah itu, bagi pengendara yang masih abai akan ditilang. (Kompas.com/Tribunnews.com)