TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi siap-siap kena tilang. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.
Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat aturan resmi diberlakukan.
Adapun payung hukumnya adalah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara terkait nantinya juga akan dikenakan disinsentif tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Titik lokasinya meliputi IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Baca juga: Eksekutif Toyota: Mobil Listrik Bisa Kurangi Emisi Karbon, Tapi Solusi Lain juga Harus Diterapkan
Meski saat ini belum diberlakukan sanksi, tidak ada salahnya pemilik mobil untuk segera melakukan pengujian. Paling tidak, dengan melakukan tes emisi bisa menjadi acuan untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan masih terkontrol atau justru sebaliknya.
Agar dapat lolos uji emisi, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengingatkan, pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan berkala.
Menurut Suparna, uji emisi saat ini masih belum seperti Eropa yang pakai Euro 4 ke Euro 5, jadi masih lebih kompromi dengan mesin mobil existing.
“Tanpa melakukan modifikasi tertentu asal rajin melakukan perawatan berkala dengan benar di bengkel resmi maka akan sangat membantu untuk lolos uji emisi,” ujar Suparna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Menurut Suparna, apabila kendaraan jarak tempuhnya sudah panjang sehingga kompresi mulai turun, maka akan menaikkan emisi gas buang. Namun, pada kasus ini yang diperlukan bukan modifikasi tapi engine overhaul untuk mengembalikan kompresi dan kondisi mesin kearah normal.
“Hal ini akan membuat kendaraan kembali menghasilkan emisi yang lebih bersih, dan tentunya lolos uji emisi,” ucap Suparna.
Sementara untuk modifikasi tertentu seperti menambah semprotan bahan bakar untuk menaikan power, biasanya menimbulkan polutan yg lebih pekat. Hal ini tentu akan menaikan emisi gas buang.
Maka dari itu, Suparna menyarankan pemilik kendaraan untuk lakukan uji emisi di bengkel resmi. Pasalnya, bila kondisi emisi tidak baik, maka bengkel bisa langsung menyarankan langkah-langkah pemeliharaan atau perbaikan sehingga emisi menjadi sesuai aturan.
“Seperti dilakukan penyetelan dan pembersihan komponen kendaraan termasuk mesin, yang akan mengembalikan performa mesin itu sendiri. Dengan begitu maka akan lolos uji emisi. Sedangkan kalau sudah parah maka harus turun mesin,” kata dia.
Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
Alasan Pemberlakuan Tilang
Setelah diwacanakan, akhirnya penerapan sanksi tilang bagi kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang tak lulus uji emisi di Jakarta, bakal berlaku mulai 13 November 2021.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang mengatakan bila setelah masa sosialisasi mengenai sanksi tilang selesai pada 12 November, akan langsung dilanjut dengan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Lalu kenapa perlu kendaraan melakukan uji emisi, dan kenapa ada sanksi tegas berupa tilang dan disinsentif parkir yang dilakukan?
Menyoal pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Baca juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Capai Nol Emisi Karbon di 2060
Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
Dengan kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kajiah yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan. Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.
Prosesnya yang menggunakan data 2018 tersebut, menurut Asep tak hanya berfokus pada transportasi, tapi juga seluruh sektor. Mulai transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.
Baca juga: Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang
Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen).
Sementara untuk industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen), dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).
Asep menambahkan temuan tersebut konsisten dengan kajian yang diadakan sebelumnya. Bahkan berdasarkan jadwal, harusnya penegakan hukum harusnya sudah dilakukan sejak awal 2021, namun terkendala akibat penanganan Covid-19.
Karena itu, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama," ujar Asep.
Adanya penegakan hukum sendiri, menurut Asep sejalan dengan tuntukan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi
Jakarta Masih Kekurangan Tempat Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, wilayah Ibu Kota kini masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor. Seluruh lokasi yang sudah tersedia masih jauh dari target.
Dikatakan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, secara keseluruhan saat ini terdapat 254 tempat uji emisi kendaraan. Sementara target atau idealnya, mencapai sekitar 500 tempat.
"Jadi masih baru sekitar separuhnya," kata dia, Selasa (26/10/2021).
Menurut Asep, guna mencapai target ideal tersebut akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta agar dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Baca juga: Rehabilitasi Mangrove Dipercepat untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Hanya saja tidak diungkapkan secara pasti berapa patokkan biaya yang akan berlaku.
"Kita akan bekerja sama dengan bengkel swasta, yakni menyediakan alat uji emisi di bengkel tersebut. Semakin banyak bengkel yang melaksanakan uji emisi, maka semakin banyak kendaraan yang bisa diketahui kondisi emisinya," ujar Asep.
Dalam kesempatan sama, ia pun menyatakan bahwa untuk melaksanakan uji emisi kendaraan di Jakarta, ada beberapa kendala, seperti terbatasnya atas ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia, hingga kurangnya atensi atau kesadaran pemilik kendaraan mengenai emisi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan kepada masyarakat hingga 12 November 2021. Setelah itu, bagi pengendara yang masih abai akan ditilang. (Kompas.com/Tribunnews.com)