Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, jam operasional layanan Transjakarta kembali diperpanjang mulai pukul 5.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini," kata Prasetia dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Perpanjangan jam operasional Transjakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 tahun 2021.
Baca juga: Tak Kenal Medan dan Ikuti Arahan Google Maps, Daihatsu Gran Max Ini Terperosok ke Kali di Blitar
Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat bisa terlayani lebih baik.
Menurut Prasetia, hal ini juga didukung dengan penerapan kapasitas angkut 100% pada semua layanan Transjakarta, meliputi Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, Royaltrans, hingga layanan Mikrotrans.
Baca juga: Diprediksi Meluncur di GIIAS 2021, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso
Sejalan dengan hal tersebut, Transjakarta kini juga menyesuaikan jumlah armadanya.
Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara, akan dioperasikan kembali secara bertahap.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jakarta PPKM Level 1, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional