TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020, wajib bagi motor yang berusia diatas tiga tahun untuk lolos uji emisi.
Perlu diketahui, satu kali tes uji emisi, tidak berlaku buat selamanya, karena masa berlaku hasil uji emisi motor juga diatur dalam pergub tersebut.
“Dalam salah satu pasalnya, uji emisi wajib dilakukan setidaknya setahun sekali dan dilakukan oleh teknisi di lokasi yang melayani uji emisi,” buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Setelah proses uji emisi dilakukan, bengkel akan mendaftarkan hasilnya ke situs web e-Uji Emisi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Enam Tips Berkendara Aman di Musim Hujan Ala V-Kool
Selain hasil uji emisi, nomor rangka, nomor mesin dan plat nomor yang tertera di STNK juga ikut didaftarkan dalam situs web tersebut.
“Hasil uji emisi yang diperoleh berlaku selama satu tahun sejak tes dilakukan, jadi mirip seperti halnya bayar pajak tahunan kendaraan,” jelasnya.
Baca juga: Tips Beli Aki Motor, Minta Pihak Toko Cek Dulu Ketegangannya
Contohnya kalian sudah tes uji emisi dan lolos di tanggal 4 November 2021, maka hasilnya berlaku hingga 4 November 2022
Hal tersebut berlaku bagi yang hasilnya lolos uji emisi, sedangkan bagi yang belum lolos disarankan untuk segera tes ulang.
Buat yang sudah lolos uji emisi dan terdaftar, sekarang terjawab ya berapa lama masa berlakunya sebelum kembali tes ulang.
Laporan: Muhammad Farhan
Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Mirip Bayar Pajak, Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Buat Motor