Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.
“Kedepan tuh tiga detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat," ujarnya.
"Itu artinya, pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing,” tuturnya.
Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar yang berlaku, dimana setiap fasilitas di jalan tol dipasang dengan memperhatikan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Misalnya penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil resiko kendaraan menyebrang ke jalur yang berlawanan.
“Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness,” tandas Eko Reksodipuro.