Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengenalkan New Xpander dan New Xpander Cross pada 8 November 2021.
Sesuai dengan aturan emisi gas buang dari pemerintah, New Xpander dan New Xpander Cross dipastikan telah memberikan hasil pengujian maksimum.
"Sesuai dengan regulasi pemerintah pastinya kita selalu mengikuti yang disampaikan pemerintah, seluruh kendaraan harus diuji emisinya. Sampai saat ini seluruh tipe Xpander sudah kami dapatkan pengujian emisi CO2-nya. Kami berkeyakinan bahwa Xpander dan Xpander Cross dapat memberikan hasil yang optimum," tutur General Manager og Product Strategy Division MMKSI Guntur Harling saat press conference virtual, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Agya GR Sport Jadi Andalan Toyota Team Indonesia Raih Juara Nasional Kejurnas Slalom 2021
Untuk menghasilkan emisi yang baik, MMKSI menambahkan komponen bernama EGR atau Exhaust Gas Recirculatuion pada New Xpander maupun New Xpander Cross.
EGR merupakan cara untuk mengurangi emisi oksida nitrogen yang digunakan dalam mesin bensin, mesin diesel dan beberapa mesin hidrogen.
Baca juga: Tampilan Mobil Terbaru di GIIAS 2021: Ertiga Suzuki Sport, Hyundai Creta hingga Honda SUV RS Concept
Komponen ini bekerja dengan mensirkulasikan kembali sebagian dari gas buang mesin ke silinder mesin.
"Tentunya walaupun kami gunakan basic engine yang sama dengan model sebelumnya, yakni 1.5 liter, tapi ada sistem baru yang digunakan EGR (Exhaust Gas Recirculatuion), sehingga bisa memberikan efisiensi yang maksimal dan tingkat emisi yang baik," jelas Guntur.