Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2021 sejak 15-28 November 2021.
Operasi kepatuhan dan ketertiban lalu lintas ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sosialisasi ini akan terus dilakukan, baik saat kegiatan operasi maupun tidak.
"Jadi selama ini sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor sudah berjalan, sesuai dengan arahan Pak Kapolda Metro kalau ini kan sejalan dengan operasi kita. Jadi tidak ada masalah," kata Argo kepada Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Dalam melakukan sosialisasi ini, Polda Metro akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan penyangga Jakarta seperti di Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Daerah penyangga ibu kota ini tidak bisa dipisahkan karena sebagai titik-titik di mana potensi pergerakan atau mobilitas kendaraan yang hendak ke Jakarta.
"Kita intensifkan sosialisasi di beberapa daerah penyangga agar pesan soal uji emisi ini sampai. Karena memang ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat polusi di Jakarta yang mulai meningkat lagi seiring penurunan level PPKM," kata Argo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Uji Emisi Jadi Persyaratan Bayar Pajak
Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, sebanyak 3.070 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dikerahkan selama pelaksanaan dua pekan.
Salah satu alasan digelarnya operasi ketertiban lalu lintas ini tak lepas dari peningkatan volume lalu lintas di jalanan Ibu Kota yang semakin padat. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Polisi Jenderal Fadil Imran.
Baca juga: Jumlah Bengkel Belum Memadai, Polisi Tunda Berlakukan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Menurutnya, berdasarkan data Tomtom Traffic Index, kemacetan di ibu kota meningkat setelah berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal itulah yang membuat polisi berusaha mengendalikan laju mobilitas dan juga sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022
“Kemacetan di Jakarta pada bulan Juli itu sebesar 8 persen. Saat ini, terus meningkat menjadi 40 persen, ini harus kita tekan lajunya. Terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini harus kita jaga betul karena trennya sudah melandai," ujar Fadil saat Apel Petugas Operasi Zebra Jaya 2021, Senin (15/11/2021).
Dalam Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya juga menindak jenis pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, menerobos jalur busway, menggunakan sirine dan strobo yang tak sesuai peruntukan.
Penindakan juga menyasar pada pelanggaran penggunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan.