"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex Adam Faisal.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Sidang juga sudah bergulir hingga ke tahap pemeriksaan saksi.
Laura Anna sebagai korban dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim pada minggu lalu.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan," ujar Alex.
"Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Laura Anna melaporkan Gaga Muhammad lantaran telah menyebabkan kecelakaan yang membuat dirinya lumpuh.
Namun, tak diketahui secara pasti kapan laporan kepolisian itu dibuat oleh Laura.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna menggugat Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan yang telah memasuki sidang perdana itu diketahui dari postingan Laura Anna di akun Instagramnya, @edlnlaura, Kamis (2/12/2021).
Wanita 21 tahun itu mengunggah momen saat dirinya berada di pengadilan bersama teman-teman dan keluarganya.
Melalui caption unggahannya, Laura menuliskan terima kasih atas dukungan yang diberikan dari teman-temannya.
Wanita berdarah Hungaria mengaku hanya mencari keadilan untuk dirinya dan keluarganya.
"Banyak banyak terimakasih aku ga mungkin akan sekuat dan sesabar ini tanpa mereka semua