News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelat nomor - Pelat nomor yang diduga pelat nomor masa depan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

Kendaraan bermotor dengan pelat nomor hitam tidak akan berlaku lagi.

Kebijakan bersebut adalah aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, yang tengah memasuki tahap lelang, dikutip dari Kompas.com.

Adapun pelaksanaannya aturan penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, seluruh pelat nomor kendaraan bermotor tidak langsung diganti menjadi putih, karena harus menghabiskan material lama terlebih dahulu dan menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan), maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Sehingga kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih yang masih menggunakan TNKB berwarna hitam bukanlah suatu tindak ilegal.

Baca juga: Indonesia International Motor Show 2022 Kebangkitan Ekonomi Dan Lapangan Kerja Kata Menparekraf RI

Taslim menegaskan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

Asalkan, pemilik kendaraan tetap melakukan seluruh kewajibannya terkait kepemilikan kendaraan bermotor dan roda empat, seperti bayar pajak kendaraan.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."

"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.

Kenapa TNBK berganti warna?

Ilustrasi Mobil Pelat Putih (makassar.tribunnews.com/)

Sebagian pemilik kendaraan mungkin belum mengetahui mengapa warna pelat kendaraan tidak lagi berwarna hitam.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah teknologi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Diketahui, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Biasanya, sering terjadi kesalahan baca pada TNKB berwarna hitam, misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih dan tulisan hitam.

Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Baca juga: General Motors Kenalkan Mobil Konsep Listrik Berteknologi Self Driving di CES 2022

Kebijakan 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Dikutip dari laman Indonesia Baik, kebijakan pergantian TNKB menjadi putih secara resmi tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketentuan warna baru dari pelat nomor kendaraan tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut bunyinya:

1. Pelat Putih, tulisan Hitam: Kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Pelat Kuning, tulisan Hitam: Kendaraan umum

3. Pelat Merah, tulisan Putih: Kendaraan instansi pemerintah

4. Pelat Hijau, tulisan Hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca juga: Polisi Berupaya Identifikasi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Pemotor di Bandar Lampung

Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Ketentuan penggantian TNKB berlaku bagi setiap kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih.

Prosedur penggantian TNKB pelat putih sama seperti penggantian yang berlaku di Samsat pada umumnya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru, dikutip dari laman Suzuki:

1. STNK asli dan fotokopian

2. Bagi kendaraan atas nama perorangan, wajib menyertakan KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

3. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, wajib menyertakan; fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Jika mengurus penggantian pelat kendaraan orang lain, wajib menyertakan Surat kuasa.

Bagi kendaraan atas nama perusahaan, berlaku ketentuan; Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.

5. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

Setelah semua syarat dokumen lengkap, pemilik kendaraan wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lain terkait Perubahan TNKB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini