TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo merestui perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022.
Airlangga menuturkan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Perpanjangan PPnBM Belum Jelas, SPK Honda Turun Hingga 50 Persen
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.
Namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.
Baca juga: Penghapusan PPnBM Mobil di Bawah 1.500 CC Bantu Peningkatan Produksi IKM Komponen Otomotif
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.
"Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," ucap Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.
"Di kuartal I diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen, dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM)," tandas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setuju Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil LCGC, Simak Perinciannya"