TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai awal tahun 2022 ini.
Aturan main yang akan mendapat insentif pajak dari pemerintah tersebut akan berbeda dengan 2021 lalu, mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.
Untuk tahun ini, kendaraan yang berhak menerima kebijakan tersebut salah satunya mobil baru dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen.
Diskon pajak dari pemerintah ini diberikan pada kuartal I (Januari-Maret 2022) sebesar 50 persen, yang artinya konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Setelah itu masyarakat membayar penuh sebesar 15 persen, alias tidak ada insentif sama sekali.
Baca juga: Interior Meningkat Signifikan, Ini Kelebihan Mitsubishi New Xpander Cross
Dengan adanya aturan ini, untuk mobil Mitsubishi Xpander, maka cuma satu varian saja yang bakal mendapat insentif PPnBM DTP, yakni Xpander varian terendah.
Senior Sales Dealer Mitsubishi Puri Indah di Jakarta Barat, Mulyono, mengatakan bahwa kemungkinan hanya akan ada satu tipe Xpander yang mendapatkan perpanjangan diskon PPnBM jika aturan tersebut jadi diterapkan.
Baca juga: Desainnya Berkarakter Timeless, HSR Forged Rilis Velg Anyar Seharga Avanza Seken
"Sepertinya cuma Xpander tipe paling murah yang dapat diskon PPnBM, yakni GLS MT," kata Mulyono kepada GridOto.com, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, saat ini Mitsubishi Xpander GLS M/T merupakan satu-satunya varian yang harganya di bawah Rp 250 juta, atau tepatnya Rp 249,93 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Baca juga: Peluncuran Hyundai Stargazer Makin Dekat, Bakal Jadi Kompetitor Avanza Hingga Ertiga
Selain kategori mobil Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, ada segmen Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga sampai dengan Rp 200 juta yang akan mendapatkan insentif PPnBM.
Seperti diketahui, mobil LCGC kini dikenakan PPnBM sebesar tiga persen berdasarkan tingkat emisi, seperti yang tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2021.
Untuk LCGC insentif PPnBM DTP pada Kuartal I mendapatkan tiga persen atau ditanggung penuh oleh pemerintah, kemudian pada Kuartal II (April-Juni 2022) mendapatkan PPnBM DTP sebesar dua persen (ditanggung 66,6 persen).
Untuk kendaraan LCGC Kuartal III (Juli-September) mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen (ditanggung 33,3 persen), sedangkan di Kuartal IV (Oktober-Desember) harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen alias tidak ada potongan sama sekali.
Berikut daftar harga Mitsubishi Xpander on the road (OTR) Jabodetabek:
Tipe Harga
GLS MT Rp 249,93 juta
GLS CVT Rp 259,57 juta
Exceed MT Rp 263,85 juta
Exceed CVT Rp 272,8 juta
Sport MT Rp 284,07 juta
Sport CVT Rp 297,37 juta
Ultimate Rp 299,77 juta
Laporan Reporter: Wisnu Andebar l Sumber: Gridoto