Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk produk otomotif di 2022 dengan kriteria yang berbeda dibandingkan tahun 2021.
Untuk mobil LCGC dengan harga jual di bawah Rp 200 juta yang tahun ini dikenakan tarif PPnBM 100 persen, akan mendapat diskon nol persen pada kuartal 1 dan insentif berkurang tiap kuartalnya.
Sementara untuk mobil baru seharga Rp 200 juta - Rp 250 juta, yang dikenakan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan memberi diskon setengahnya di kuartal 1. Setelah kuartal 1 konsumen tidak akan mendapat potongan PPnBM lagi.
Baca juga: Insentif PPnBM DTP Diperpanjang, Cuma Xpander GLS Transmisi Manual yang Dapat Diskon
Sebagai pabrikan mobil terbesar kedua, Daihatsu menyambut baik setiap kebijakan pemerintah untuk mendongkrak industri otomotif.
Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Rudy Ardiman, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu jutlak (petunjuk pelaksanaan).
"Pertama kita harus menunggu jutlaknya ya. Kita ngga bisa mengatakan bahwa produk kita dapat tapi ternyata tidak. Tapi tunggu jutlaknya," tutur Rudy saat kegiatan Daihatsu Terios 7 Wonders di Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022).
Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso, menyampaikan pihak Daihatsu telah mendaftarkan model yang dirasa dapat memenuhi kriteria diskon PPnBM.
Baca juga: Menperin: Perpanjangan Insentif PPnBM DTP Jaga Momentum Pertumbuhan Industri Otomotif
"Kita masih menunggu aturan yang dikeluarkan, dari pihak ADM sudah mendaftarkan tapi kita masih menunggu. Apakah yang kita daftarkan itu sesuai atau tidak dengan kriteria yang dikeluarkan pemerintah. Jadi misalnya kita menjawab model ini atau pun itu yang akan dapat, itu artinya kita mendahului. Kita ngga mau mendahului tapi kita menunggu dulu model-model apa saja yang sudah didaftarkan dan sesuai dengan kriteria pemerintah," jelas Hendra.
Terhitung ada empat model dari Daihatsu yang diperkirakan bisa mendapat relaksasi PPnBM untuk mobil seharga Rp 200 juta - Rp 250 juta.
"Gran Max Pick Up dan Gran Max Blind Van itu udah pasti nol persen, karena kendaraan niaga. Dua model LCGC yakni Ayla dan Sigra sudah mendapat relaksasi PPnBM sendiri. Sisanya itu yang bisa masuk ke Rp 250 juta itu ada Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus," terang Hendra.