“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam;
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam;
3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?