Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.
Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022 agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Untuk ruas Jalan Tol Semarang Solo, pengendara hanya boleh memacu kecepatan 60 sampai dengan 80 Km/jam.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.
Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.
Baca juga: Antisipasi Mudik, Korlantas Polri Cek Speedcam dan ETLE Mobile di Jawa Tengah
Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.
Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam. Nantinya pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.
Kendaraan ODOL juga Ditilang
Melansir dari situs Trans Marga Jateng menyebut, tilang ini nantinya akan terbagi menjadi dua jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE, yaitu kendaraan yang membawa muatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.
Untuk Weight In Motion Jasa Marga Jateng menetapkan ruas Jalan Tol Semarang Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).
Baca juga: Pelanggaran di Jalan Tol Menurun, Kakorlantas: ETLE Ubah Perilaku dan Budaya Berkendara Masyarakat
Kehadiran kendaraan ODOL pengankut sembko khususnya selama bulan ramadhan, kerap kali menimbulkan masalah. Salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.
Banyaknya beban yang di bawa oleh truck membuat kendaraan ini sulit untuk dikendalika, hingga berpotensi membahayakan pengendara lain yang melintasi tol.
Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang
Aturan terbaru TMC Korlantas Polri menetapkan kecepatan maksimal dalam berekendara.
Untuk ruas Jalan Tol Semarang Solo, pengendara hanya boleh memacu kecepatan 60 sampai dengan 80 Km/jam.
Dengan diterapkannya aturan mengenai batas kecepatan ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol terutama menjelang mudik Lebaran.
Selain itu, terobosan ini diharap dapat memudahkan petugas dalam menindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan.
Seperti misalnya kasus penipuan penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait.