Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal secepatnya menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi pada tahun ini.
"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan pak? Secepatnya gitu," Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Yusri menyebut penerapan kebiajakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Baca juga: SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Meski begitu, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, penerapan awal akan diberlakukan bagi kendaraa dilakukan secara bertahap.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
Baca juga: Korlantas Polri Pastikan Pelayanan SIM hingga BPKB Kembali Normal Usai Cuti Lebaran
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat putih," ucapnya.
Diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, rencananya akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.
Sehingga E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.
Sementara itu, dalam plat nomor baru itu selain berubah warna juga akan disematkan chip. Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan aturannya.
Di dalam chip tersebut berisi biodata pemilik kendaraan. Sehingga ketika program tilang elektronik diberlakukan dapat memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan.