News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Polri Larang Beli Online

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelat nomor warna putih - Penerapan pelat nomor putih akan berlaku mulai pertengahan Juni 2022. Ini cara mendapatkannya. Polri larang masyarakat beli secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan kebijakan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi

Rencananya, kebijakan pelat nomor putih berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Lantas, kendaraan seperti apa yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih?

Baca juga: Kendaraan Berpelat Nomor Putih Mulai Berseliweran Sebelum Aturan Berlaku, Polisi: Itu Melanggar

Baca juga: Larang Beli Secara Online, Polri Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Ganti Pelat Nomor Putih

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Adapun beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:

- Kendaraan baru

- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah

Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun," kata Yusri.

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).

Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.

"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.

Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.

Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.

Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.

Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.

"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."

"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.

Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?

Baca juga: Polri Targetkan pada 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tidak ada perubahan, PNPB -nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenai Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Alasan Warna Pelat Nomor Diganti

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pergantian warna pelat nomor dari hitam ke putih tak lain untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala karena kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kombes Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," katanya.

Hal senada juga pernah disampaikan Brigjen Pol Yusri Yunus yang mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."

"Karena hasil penelitian ANPR lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.

"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.

Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.

Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol, tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID.

Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.

Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini