Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sejumlah nama jalan di ibu kota dengan nama sejumlah tokoh. Nantinya, perubahan ini juga bakal berpengaruh dengan dokumen STNK dan BPKB.
Terkait itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin meminta warga Jakarta agar segera menyesuaikan nama-nama jalan baru tersebut dengan alamat di STNK dan BPKB.
Namun, kata dia, warga tersebut harus terlebih dahulu mengganti informasi nama jalan di KTPnya.
"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Taslim mengatakan warga nantinya hanya diminta untuk menyertakan catatan bahwa perubahan BPKB karena adanya alamat yang berubah.
Baca juga: 22 Nama Jalan Diganti dengan Nama Tokoh Betawi, Anies Baswedan Disebut Kurang Kerjaan
"Perubahan pada BPKB oleh karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah (nama alamat) dengan dasar apa," jelas Taslim.
Baca juga: Dukung Anies, Anggota DPRD DKI Ini Usul Nama Jalan Kebon Sirih Diganti dengan Raden Fatahillah
Untuk STNK, kata dia, diharuskan mengganti materialnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini menjadi konsekuensi warga untuk mengajar penggantian material tersebut.
"Akan tetapi perubahan STNK harus dilakukan penggantian material STNK dan konsekuensinya PNBP atas material itu harus dibayarkan," katanya.
Taslim menerangkan perubahan BPKB dilakukan di unit layanan BPKB. Sebaliknya, perubahan STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Baca juga: Ramai Nama Jalan Mustafa Kemal Attaturk, Mahfud MD Cerita Sejarah, Yusril Sindir Pemerintah
Taslim menjelaskan bahwa dokumen kendaraan merupakan dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan (BPKB) dan pengoperasionalannya (STNK).
Menurutnya, dokumen itu menjadi penting karena pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, yang dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.
"Harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," pungkasnya.