TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidur atau speed bum yang berada di jalan dibuat untuk pengendara agar menjaga kecepatan dan lebih berhati-hati saat melintasi.
Di Amerika Serikat, polisi tidur dinamakan speed bumb, sedangkan di Inggris dinamai sleeping policeman.
Kemungkinan, istilah polisi tidur diambil dari sebutan di Inggris.
Di Indonesia sendiri, polisi tidur banyak dijumpai di perumahan atau jalan kampung yang banyak anak-anak atau lalu lalang orang.
Tak jarang, speed bumb juga dibuat di sebuah daerah dengan jalan lurus yang panjang, agar pengendara yang melintas tidak kebut-kebutan.
Meski dibuat untuk tujuan baik, polisi tidur tidak bisa sembarangan dibuat.
Baca juga: Viral Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Sunter Buat Sejumlah Pemotor Jatuh, Ini Kata Polisi
Ada aturan serta izin yang harus diajukan untuk membuat speed bump.
Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan, pembatas kecepatan kendaraan (polisi tidur) harus dibaut dengan ketinggian 12 cm.
Pembatas tersebut juga harus mempunyai lebar 15 cm serta sisi miring dengan kelandaian 15 persen.
Seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan, banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi maupun Dinas Perhubungan.
"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.
Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerusakan jalan dan gangguan fungsi jalan.
Dari aturan yang berlaku, alat pengendali kecepatan ini harus dibuat dari bahan karet.
"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Jenis Polisi Tidur
Mengutip Kompas.com, berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur, yakni:
1. Speed bumb
Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.
2. Speed hump
Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j
3. Speed table
Yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j
(Tribunnews.com, Renald)