News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

- Pesyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan

4. Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal

- Persayaratan dokumen PKB tunggakan tahun ke-5

1. STNK asli

2. KTP asli sesuai

3. STNK BPKB asli

4. Bukti check fisik

Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor

Adapun 3 jenis pembebasan pajak yang diberikan Bapenda Jateng mulai 7 September ini antara lain:

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini