TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, instruksi Jokowi tersebut tidak sepenuhnya mendapat respons positif dari kepala daerah. Satu diantaranya Wali Kota Malang Sutiaji.
Sutiaji mengungkapkan harga mobil listrik mahal.
Baca juga: Instruksi Jokowi Pejabat Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik, DFSK Siap Hadapi Lonjakan Permintaan
Oleh karena itu, Sutiaji belum memikirkan mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik.
Saat ini, Sutiaji masih menggunakan mobil dinas Toyota Camry Hybrid yang menggunakan BBM.
Sutiaji menyampaikan, mengganti ke mobil listrik ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.
"Sebenarnya kalau uangnya ada ya siap. Tapi kan gak nutut dengan anggaran kita. Kalau ada yang murah ya mau saja," ucapnya kepada Surya.
Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.
"Kalau Surabaya memungkinkan. Kenapa? Karena APBD nya sudah Rp 11 triliun. Di kami maunya begitu. Saya kemarin ngobrol-ngobrol, kalau membikinkan di harga Rp 500-600 jutaan itu kita mungkin akan beralih ke mobil listrik. Problemnya hanya di harga," ujarnya.
Meski demikian, pria kelahiran Lamongan juga turut memantau harga-harga mobil listrik di Pasaran.
"Mobil listrik itu termurah masih di angka Rp 800 juta. Apalagi Pak Sek maunya Tesla yang computerize. Rp 1,5 miliar itu yang biasa, yang autopilot. Yang bagusan Rp 2,2 miliar," terangnya.
Baca juga: Supercar Listrik BYD Siap Debut Akhir Tahun, Ini Penampakan Prototipenya
Dia juga mempersilahkan bagi warga Malang beralih menggunakan mobil listrik, seandainya memiliki rezeki lebih.
"Kalau masyarakatnya, monggo (beralih menggunakan kendaraan listrik). Karena selain harganya yang tinggi, kedua masalah ada di charge," tuturnya.
Kementerian Keuangan Bingung Tetapkan Ukuran Standar Pejabat
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya harus membuat standar barangnya lebih dahulu baik itu mobil atau motor listrik.
"Kalau sekarang kan sudah jelas nih ada SPK atau standar barang atau standar kebutuhan. Jadi, kalau pejabat ini mobilnya ini, nah ini juga kami akan membuat nih kalau electric vehicle (EV) pakai apa? Itu contoh, ini yang sedang kami rumuskan," ujarnya dalam sesi media briefing, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut, Encep mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tindakan merespons Inpres dengan berbagai kegiatan rapat.
"Prinsipnya ini, kami juga ikut rapat-rapat, kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Masih pembahasan Bapak Ibu yang mau dijadikan, karena kan harus dari end to end nya, dari awal sampai akhirnya harus diperhatikan," katanya.
Baca juga: Dukung Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik, Toyota: Tunggu Tanggal Mainnya
Sementara dari sisi teknis kendaraan, menurutnya kendaraan listrik masih belum jelas dari ukuran tertentu, beda halnya dengan versi bahan bakar minyak (BBM).
"Nanti ada standar barang, standar kebutuhannya gimana, contohnya begini kalau sekarang pejabat tertentu mobilnya 3.000 CC atau 2.500 CC. Nah kalau EV ini ukurannya kan bukan cc, apa ini juga termasuk menarik? Jadi, misalkan dulu standar menteri ada yang 3.000 CC, kalau dulu CC nya makin besar makin mewah makin mahal, kalau elektrik ini apa sih ukurannya?" pungkas Encep.
Tiga Kendaraan Listrik Ini Bisa Jadi Pilihan Pemerintah untuk Dijadikan Mobil Dinas
Berikut rekomendasi kendaraan listrik asli buatan Indonesia yang bisa menjadi pilihan pemerintah untuk dijadikan kendaraan dinas.
1. Wuling Air Ev
Mobil listrik paling murah yang sudah ada di Indonesia ialah Wuling Air Ev. Mobil ini dijual dengan dua tipe, Standard Range seharga Rp 238.000.000 dan Rp 295.000.000 untuk Long Range, on the road (OTR) Jakarta.
Mengusung tampilan eksterior bergaya future tech, mobil ini benar-benar mencerminkan gaya mobil masa depan yang modern.
Fasia depan dilengkapi lampu LED segaris, memanjang di bagian layaknya grill. Lampu bagian belakang juga serupa dan tulisan Wuling memanjang dari kiri ke kanan.
Wuling menawarkan lima pilihan warna ke konsumen, yakni peach pink, pristine white, galaxy blue, avocado green dan lemon yellow, yang membuatnya semakin terlihat ceria.
Masuk ke bagian interior, yang paling pertama dirasakan ialah kesan modern dan kabin yang lapang. Menonjolkan kesan teknologi terkini, Wuling mengambil konsep Intelligent Tech Dashboard, dimana menghadirkan Integrated Floating Wide Screen, terdiri head unit berdimensi 10,25 inci serta meter cluster berukuran 10,25 inci.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal
Pada bagian dashboard ini, terdapat pula Multifunction Steering Wheel dengan logo Wuling berwarna silver yang dilengkapi tombol pengoperasian audio dan pengaturan menu.
Kemudian, bagian kabin Wuling Air ev mengedepankan nuansa kenyamanan dengan desain panel minimalis pada door trim serta konfigurasi 4-seater yang lega dengan pengaturan 50:50 pada bangku baris kedua untuk memberikan akses lebih.
Air Ev hadir dengan konsol tengah kendaraan ini juga turut dilengkapi dengan tombol pengoperasian jendela elektrik, Electric Parking Brake dan Auto-Vehicle Holding.
Wuling Air ev dilihat dari segi desain, keunggulan teknologi dan yang pasti ramah lingkungan, rasanya mobil ini akan cocok sekali untuk mendukung mobilitas perkotaan.
2. Hyundai Ioniq 5
Hyundai mulai menawarkan mobil listrik berjenis SUV ini di Indonesia sejak April 2022. Ioniq 5 hadir dengan empat varian Prime Standard Range, Prime Long Range, Signature Standard Range dan Signature Long Range, dengan harga mulai Rp 718 juta.
Ioniq 5 didesain dengan karakter tegas, Parametric Pixel LED Headlamps dan Front Center Garnish Hidden Pixel LEDs semakin menguatkan kesan tersebut. Kesan mobil ini juga kian kokoh dengan velg 20 inci (Signatur Long Range).
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal
Dibuat dengan platform E-GMP, bagian lantai kabin terasa lebih rata, sehingga memberikan leg room yang cukup luas.
Ioniq 5 menggunakan baterai lithium ion berkapasitas 58 kWh yang mampu menghasilkan tenaga 170 PS dan torsi puncak 350 Nm, untuk tipe standard.
Untuk tipe Long Range menggunakan baterai berkaspasitas 72,6 kWh yang bisa memberikan tenaga maksimal 217 PS dan torsi 350 Nm.
Ioniq 5 dapat melaju dari 0 - 100 km/jam hanya dalam waktu 8,5 detik, sedangkan tipe Long Range mampu membuat mobil berakselerasi dari 0 - 100 km/jam hanya dalam kurun waktu 7,4 detik.
3. DFSK Gelora E
Berbeda dengan para kompetitornya yang mengenalkan mobil listrik bertipe SUV, PT Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) lebih memilih menawarkan mobil komersial bernama Gelora E.
Mobil ini telah banyak dijadikan armada angkutan, seperti yang saat ini tengah diuji coba sebagai armada JakLingko di Sudirman.
DFSK Indonesia mengenalkan mobil ini pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, yang dijual dalam dua tipe, yakni tipe blind van dan minibus.
Baca juga: Instruksi Jokowi Pejabat Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik, DFSK Siap Hadapi Lonjakan Permintaan
Performa DFSK Gelora E memakai sistem baterai yang didukung pengisian daya cepat (fast charging), yang dapat mengisi dari 20–80 persen dalam waktu 80 menit.
Berdasarkan New European Driving Cycle (NEDC) jarak tempuh maksimal Gelora E mencapai 300 kilometer.
Selain itu, baterai DFSK Gelora E juga bisa dicas di rumah dengan sistem pengisian normal, yang memiliki rata-rata daya 220 V 16 A. DFSK Gelora E dijual ke konsumen dengan harga mulai Rp 582,1 juta.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Baca juga: Ekonom: Pemda dengan APBD Terbesar Bisa Jadi Contoh Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).