Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan adanya instruksi presiden untuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di kalangan pegawai pemerintahan, diprediksi akan membuat lonjakan permintaan terhadap produk ini.
Sebagai pabrikan mobil yang telah menjual kendaraan listrik murni, DFSK Indonesia siap memenuhi kebutuhan pemerintah.
"DFSK sudah siap apabila terjadi lonjakan permintaan kendaraan listrik di Indonesia. Kami memilik pabrik di Cikande, Banten, dengan kapasitas produksi maksimal 50.000 unit per-tahun. Jadi soal pemenuhan permintaan konsumen, kami sudah siap," tutur Marketing Head PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi kepada Tribunnews.com, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Kementerian Keuangan Rumuskan Hitungan Standar Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintah
DFSK terbuka dengan kerja sama dan penawaran produk kendaraan listrik komersial mereka DFSK Gelora E. Sebagai catatan, mobil ini telah diproduksi secara lokal.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka dan menawarkan DFSK Gelora E ke semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan lain-lainnya. Namun untuk detailnya kami belum bisa memberitahukan dan akan diberitahu apabila semua sudah rampung dan resmi," jelasnya.
Menyoal kendaraan listrik baru yang dikenalkan saat pameran otomotif Periklindo Electric Vehicle Show beberapa waktu lalu, yaitu Mini EV, DFSK masih melakukan study untuk menjual unit ini.
"Peluncuran sebuah produk tentu harus didukung dengan permintaan, infrastuktur, layanan purna jual, sampai harga jualnya. Kami masih terus mengkaji bagaimana kesiapan Mini EV di pasar Indonesia dan bila saatnya tiba pasti akan kami luncurkan," terang Achmad Rofiqi.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Supercar Listrik BYD Siap Debut Akhir Tahun, Ini Penampakan Prototipenya
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Baca juga: Dukung Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik, Toyota: Tunggu Tanggal Mainnya
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).