TRIBUNNUWS.COM - Berikut jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan sasaran dan besaran dendanya.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Korlantas Porli mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.
Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan di 33 Provinsi Indonesia dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil.
Sementara itu, Operasi Zebra 2022 hanya dilaksanakan di 33 provinsi karena Polda Bali masih melakasanakan kesiapan perhelatan G-20.
“Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan operasi zebra karena polda bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G-20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada tanggal bulan November,” jelas Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual
Adapun tujuan diselenggarakannya Operasi Zebra 2022 adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
Kemudian Firman mengatakan untuk penindakan pelanggaran dilakukan dengan dua cara yaitu cara tilang manual atau elektronik (ETLE) dan petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” imbuh Firman.
Sasaran Operasi Zebra 2022
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi yang masih di bawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan
Besaran Denda Operasi Zebra 2022
Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur
Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt
Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus
Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Operasi Zebra 2022