Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beda negara beda aturan soal kepemilikan kendaraan dan tertib berlalu lintas. Misalnya, antara Indonesia dan Jepang.
Di Indonesia, orang nyaris bebas parkir di mana saja di mana ada lahan kosong di tepi jalan. Adanya rambu larangan parkir kerap diabaikan karena kesadaran sebagian warga yang rendah.
Hal demikian, tidak boleh terjadi di Jepang. Di Jepang, pemilik mobil harus memastikan kepada Pemerintah bahwa dirinya sudah memiliki lahan parkir sebelum membeli kendaraan.
Netizen pemilik akun @fredyfre membagikan pengalaman pengetahuannya tentang sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik mobil di Jepang yang bagi orang Indonesia mungkin terasa ribet.
Tidak hanya tentang aturan parkir dan larangan cuci mobil sembarangan, tapi aturan buat pemilik mobil yang masih memiliki anak kecil.
1. Pemilik Mobil Wajib Memiliki Asuransi Kendaraan
Jepang memang dikenal memiliki aturan ketat, terutama dalam berkendara di jalanan. Dalam hal ini asuransi kendaraan memang sangatlah penting dimiliki.
Selain untuk menjamin keamanan, asuransi kendaraan dapat digunakan untuk mengklaim kerusakan saat kendaraan mengalami kecelakaan.
2. Jika Pemilik Mobil Memiliki Balita (0-5 tahun), Maka Wajib Memang “Car Seat”
Untuk menunjang keamanan dan kenyamanan penumpang terutama balita, pemilik mobil di Jepang harus memasang kursi khusus, dalam hal ini “car seat” untuk balita yang juga dilengkapi dengan sabuk pengaman (seat belt).
3. Punya Dokumen Resmi yang Telah Terverifikasi dengan Tempat Parkir di Rumah
Tempat parkir merupakan salah satu komponen penting jika kita memiliki sebuah kendaraan.
Baca juga: Parkir Mobil Sembarangan di Jalan-Jalan Kota Bandung, Mobil Anda Langsung Diderek
Di Jepang, setiap pemilik mobil wajib menyediakan tempat parkir di rumahnya. Mereka tak boleh sembarangan dalam memarkirkan mobilnya. Jika mereka tidak memenuhi syarat ini, tidak akan diperbolehkan untuk memiliki mobil.
Ukuran mobil juga tidak diperbolehkan untuk melebihi ukuran tempat parkir yang tersedia, agar tidak makan tempat dan mengganggu orang lain.
4. Bagi Pengemudi Pemula, Wajib Menempelkan Stiker Shoshinsha
Pengemudi yang masih dalam tahap belajar mengendarai mobil di Jepang selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib menempelkan stiker shoshinsha (desain sticker seperti digambar sampul).
Baca juga: Gara-gara Parkir Mobil, Lansia Terlibat Cekcok dengan Tetangganya, Sempat Todongkan Pistol
Selain itu juga terdapat sticker khusus yang harus ditempel untuk mengidentifikasikan pengemudi usia lanjut, pengemudi berkebutuhan khusus, dan pengemudi tuna rungu.
5. Mengecek Kendaraan Secara Berkala
Setiap 2 tahun sekali, mobil harus wajib cek kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Peraturan mobil di jepang ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian mogok di pinggir jalan.
6. Dilarang Mencuci Mobil di Luar Rumah
Selain menganggu aktivitas orang lain, mencuci mobil di luar rumah juga menimbulkan genangan air, bahkan sabun yang digunakan untuk mencuci mobil dapat merusak lingkungan sekitar.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Mobil Melonjak di Malioboro, Normalnya Rp 2.000 tapi Harus Bayar Rp 20 Ribu
Nah, itu tadi beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi pemilik mobil di Jepang. Semua aturan itu dibuat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Semoga Indonesia ke depan juga dapat mengikuti aturan seperti di Jepang ini.