Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, kendaraan dengan bahan bakar minyak sudah ada di Indonesia sejak 1970-an.
Namun secara perlahan, transformasi menuju kendaraan listrik terus dilakukan oleh pemerintah melalui serangkai kebijakan dan insentif.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, hasilnya, penjualan kendaraan listrik baik itu sepeda motor ataupun mobil terus melesat hingga mencapai 50 persen di 2022.
Baca juga: All New Honda HR-V Monochrome Series Mejeng di IIMS 2023
"Sekarang, kalau kita lihat persentase dari (penjualan) sepeda motor listrik tahun kemarin (2021) 26 ribu, tahun ini (2022) 36 ribu.
Artinya, secara persentase naiknya hampir 50 persen, tapi secara volume memang kita melihat ada indikasi ke arah sana," ujarnya dalam diskusi “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Taufiek menyampaikan, begitu juga dengan mobil listrik yang penjualannya terus meningkat dari hanya 2 ribu menjadi 12 ribu dalam setahun.
"Dari mobil listrik, total 2021 sekira 2 ribu unit, di 2022 sekira 12 ribu yang terjual di pasar.
Artinya, memang secara persentase meningkat ke depan dan kami dari pemerintah memahami bahwa untuk transformasi ke energi listrik ini banyak variabel harus kita lihat," katanya.
Pertama, variabel kesiapan pemerintah yang secara regulasi dinilainya semuanya sudah siap, di antaranya melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca juga: Pameran IIMS 2023 Digelar hingga 26 Februari, Tampilkan Berbagai Inovasi dalam Industri Otomotif
"Perpres 55 tahun 2019 sudah mengamanatkan semua kementerian/ lembaga menyiapkan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai, itu sudah ada.
Lalu, Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan peta jalannya, menghitung TKDN-nya, siapkan bagaimana kalkulasi TKDN baik dari baterai, sistemnya, sudah ada semua di Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2022," pungkas Taufiek.