Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyebut era kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di pemerintahan telah dimulai.
Hal itu ia katakan saat menanggapi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS.
Melihat era BEV di pemerintahan yang telah dimulai, Yannes berujar, secara paralel juga harus mulai dianggarkan dana untuk memperkuat infrastruktur pendukung.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Ini Rinciannya
"Selanjutnya, dengan dimulainya era BEV di pemerintahan, maka Pemerintah semakin dapat secara paralel mulai menganggarkan dana untuk memperkuat infrastruktur pendukung," kata Yannes ketika dihubungi Tribunnews, Sabtu (13/5/2023).
Infrastruktur yang dimaksud Yannes adalah jaringan stasiun pengisian listrik yang lebih luas dan terintergrasi dengan baik.
"Contohnya seperti membangun jaringan stasiun pengisian listrik yang lebih luas dan terintegrasi dengan baik, serta menyediakan aksesibilitas dan kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya di tempat-tempat umum," ujarnya.
Apabila jangkauan stasiun pengisian kendaraan listrik semakin luas, pemerintah bisa lebih mempromosikan transisi menuju energi yang bersih dan berkelanjutkan.
"Dengan cara ini, pemerintah dapat mempromosikan transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung pengembangan ekosistem BEV," kata Yannes.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS mulai dari tingkat eselon I hingga eselon II juga mobil operasional dinas dan kendaraan bermotor roda dua.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 lalu itu.
Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS terbagi menjadi 4, yakni untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan listrik pejabat eselon I biaya yang dianggarkan sebesar Rp 966,80 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Selain biaya pengadaan, dalam Peraturan Menteri Keuangan juga diatur mengenai anggaran biaya perawatan kendaraan listrik.
Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.