News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bikin Resah dan Arogan, Pelat Nomor RF Banyak Dipalsukan: Ketahui Aturan Peruntukan yang Sebenarnya

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penindakan tilang oleh polisi lalu lintas terhadap kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF selama ini dikenal sebagai nomor khusus untuk kendaraan yang bersifat rahasia atau khusus ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Namun, praktiknya di lapangan pelat nomor ini kerap dipalsukan.

Selain itu, sebagian pemakai pelat nomor khusus atau rahasia ini juga membuat resah pengguna jalan lantaran memanfaatkan kesempatan untuk melanggar aturan.

Misalnya, bersikap arogan menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Adalah polisi sendiri yang menemukan pelanggaran penggunaan pelat nomor rahasia tersebut.

Terbaru, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang delapan mobil mewah yang kedapatan menggunakan pelat nomor RF palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengemudi Pajero Sport karena menggunakan pelat nomor rahasia palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. 

"Hari ini total ada delapan kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Sementara itu, aksi penilangan yang juga di-posting kepolisian di akun instagram @satlantaspolresmetrojaksel memperlihatkan beberapa pengendara tampak sibuk mengganti plat nomor kendaraanya usai ditilang polisi.

Berbagai jenis mobil mewah seperti Toyota Alphard hingga Mitsubishi Pajero Sport tak luput ikut diperiksa dan diberi sanksi tilang oleh aparat kepolisian.

Kedua kendaran ikut ditilang lantaran menggunakan pelat rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penghapusan sudah disosialisasikan

Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat nomor RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ujar Yusri (26/1/2023).

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengemudi Toyota Vellfire karena menggunakan pelat nomor rahasia palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, maka boleh saja dilakukan. 

“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gelar Razia Meski Tilang Manual Sudah Diberlakukan

“Sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai pelat nomor RF, pakai saja,” kata dia.

Hanya untuk Dinas Kepolisian dan Lembaga

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, pelat nomor akhiran RF pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Dengan demikian, pelat nomor ini termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.

Aturan tersebut menyatakan, tanda nomor kendaraan bermotor khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Baca juga: Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang

Pasal 1 menjelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Sementara itu, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan dan wartawan Kompas.com, Dio Dananjaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini