Laporan Wartawan Tribunnews, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah bahan kimia atang chemical yang digunakan sindikat produsen dan pengedari oli palsu di Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, untuk membuat oli palsu dengan mencatut berbagai merek oli terkenal dan kemudian mereka pasarkan melalui jaringan toko pelumas dan distributor di berbagai kota.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mereka sudah menggunakan mesin blending untuk memproduksi pelumas-pelumas palsu tersebut.
Bahan-bahan baku yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah cairan oli, perwarna kimia, serta zat kimia pelarut atau etilen glicol. "Semua proses prloduksi ini dilakukan tanpa uji lab," ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta hari ini, Kamis, 8 Juni 2023.
Para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan oli yang asli.
"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen," ucapnya.
Sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi dan sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga ikut disita.
Polisi juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.
Ahmad Ramadhan menyebutkan ada sembilan lokasi yang digerebek polisi dan tiga lokasi diantaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.
"Kegiatan (penggerebekan pabrik oli palsu) ini ditangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri di 2 kabupaten yaitu kabupaten Gresik dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan di 9 TKP, dimana 3 TKP-nya merupakan gudang yang dijadikan alat, tempat, untuk memproduksi," kata Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending
Polisi membekuk lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik Dipasarkan Lewat Toko Pelumas dan Jaringan Distributor
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.