News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Simak penjelasan mengenai apa itu uji emisi? Selain untuk menjaga pencemaran udara, uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan dimulai pada Jumat (1/9/2023) hari ini.

Uji emisi merupakan satu cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran pada kendaraan.

Tujuan uji emisi untuk melihat baku mutu emisi yang keluar dari kendaraan apakah telah sesuai dengan yang ditentukan atau belum.

Uji emisi dapat menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran udara.

Baca juga: VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos

Lantas, apa itu uji emisi?

Uji Emisi Kendaraan

Dkutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran yang ada pada kendaraan bermotor.

Uji emisi juga sebagai satu cara melakukan perawatan mesin kendaraan dan menjaga lingkungan, sebagaimana yang dihimpun dari laman MyPertamina.

Uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar tarif pajak kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Ambang batas baku mutu kendaraan terdapat pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Metode Uji Emisi Kendaraan

Melansir laman Pemerintah Kota Surakarta, uji emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran yang kemudian dikeluarkan melalui knalpot.

Sementara HC adalah sisa dari bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot.

Uji emisi juga mengevaluasi opasitas yang merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bahan bakar solar, yang dilakukan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dalam satuan persen.

Baca juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

- Mengetahui kondisi mesin kendaraan yang digunakan

- Mencegah kerusakaan kendaraan

- Mengetahui jadwal perawatan kendaraan

- Menaati aturan yang ada

- Menjaga lingkungan

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini