TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hari ini.
Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra akan selama dua minggu hingga Minggu, 17 September 2023.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun @ntmc_polri.
Mengusung tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024, Operasi Zebra kali ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Korlantas Polri pun mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat berkendara.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," demikian imbauan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama
Daftar Pelanggaran yang Diincar
Sasaran Operasi Zebra adalah para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran petugas adalah:
- Melawan arus
- Tidak gunakan safety belt
- Tidak memakai helm SNI
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan handphone pada saat mengemudi kendaraan
- Berkendara dalam kodisi mabuk
- Berbonceng tiga saat berkendara
- Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan
- Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK
- Menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu
Pelaksanaan Operasi Zebra bisa saja berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya.
Misalnya di wilayah hukum Polresta Surakarta, penegakan hukum berupa tilang menggunakan ETLE baik statis, mobile hand held, maupun drone.
Sehingga tidak ada lagi penegakan hukum secara stasioner (razia).
Sementara di wilayah Polres Majene, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting dan stasioner.
Besaran Denda Tilang
Sementara itu, berikut besaran denda apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melawan arus: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
- Tidak memiliki STNK: sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos
Cara Menghindari Tilang
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap.
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi.
5. Pelat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
7. Gunakan sabuk pengaman.
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)