News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penjual Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu Incar Kaum Berduit, Harganya Puluhan Juta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) menjelaskan modus sindikat pemalsu pelat nomor khusus dan rahasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut sindikat pemalsu STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia palsu menjual dengan harga puluhan juta rupiah.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan mereka mematok harga mulai Rp55 juta hingga Rp75 juta untuk memalsukan hal tersebut.

"Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Yusri menyebut sindikat ini mempunyai pangsa pasar sendiri untuk menawarkan pembuatan pelat kendaraan palsu tersebut. Mereka adalah orang-orang dari kalangan berduit.

Nantinya, masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia itu hanya berlaku selama satu tahun. Pemesan harus kembali membayar jika ingin tetap menggunakannya di tahun berikutnya.

"Yang membelinya rata-rata memang orang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," ungkapnya.

Yusri menjelaskan, sindikat ini memiliki modus-modus tertentu dalam pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia untuk kendaraan.

Mereka memanfaatkan STNK bekas yang sudah aktif untuk kemudian diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.

Baca juga: Viral Pemotor Nopol Dinas Polri Bebas Melintas Jalan Layang Casablanca, Begini Kata Polisi

Dalam pelaksanaannya, tersangka menggunakan cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.

"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," jelasnya.

Secara kasat mata, STNK palsu tersebut menurut Yusri memang nampak mirip dengan aslinya. Namun dia mengungkap perbedaannya terletak pada label kinegram.

Baca juga: Diangkut ke Polda, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Kepergok Pakai Nopol Palsu

"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," pungkasnya.

Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat YY

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

Baca juga: Pria Ini Ngaku Anggota Mabes Polri, Pakai Nopol Palsu Akhirnya Diciduk  

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatatakan dalam aksinya, para tersangka membuat sendiri STNK dan nomor polisi palsu.

Mereka memodifikasi hal tersebut dengan dibuat mirip dengan asli.

"Dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini