Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan standar emisi Euro 4 pada kendaraan berbahan bakar diesel sejak April 2021 sebagai upaya mengurangi emisi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Baca juga: Luhut Siapkan Aturan BBM Wajib Miliki Standar Euro 4 Hingga Euro 5
Sayangnya hingga sekarang, penerapan standar emisi Euro 4 masih terus menemui banyak hambatan yang cukup besar.
President Director PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Yusak Kristian Solaeman, menyatakan hingga saat ini tantangan terbesar implementasi standar emisi Euro 4 ada pada penyediaan bahan bakar.
"Untuk hari ini buat Euro 4 saja kita masih menghadapi tantangan besar untuk memastikan BBM yang sesuai Euro 4," tutur Yusak saat Media Gathering di Jakarta, Kamis (25/1/2024).