Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minat masyarakat pada kendaraan listrik ikut mendorong minat perusahaan asuransi kerugian umum atau general insurance untuk ikut menggarap bisnis ini melalui produk asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik.
Salah satu general insurance yang menggarap bisnis ini di Indonesia adalah Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).
Perusahaan asuransi ini baru saja meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang khusus memberikan perlindungan untuk para pemilik mobil listrik.
Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok menuturkan, kesadaran masyarakat mengenai energi hijau yang ramah lingkungan semakin meningkat.
"EV Insurance GEGI memberikan perlindungan terhadap risiko yang secara khusus berhubungan dengan mobil listrik seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik," kata Linggawati Tok dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Dia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup
1. Risiko kecelakaan akibat tersetrum,
2. Risiko kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi,
3. Risiko kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik dan
4. Risiko biaya dekontaminasi limbah baterai.
Baca juga: Tren Pengguna Kendaraan Elektrifikasi Meningkat, Indonesia Re Sosialisasi Asuransi Mobil Listrik
Dia menjelaskan, EV Insurance memiliki dua pilihan manfaat pertanggungan.
Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.
Kedua, pertanggungan kehilangan/kerusakan total (total loss only) dimana jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total dimana yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan.
“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.
Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
"Selain itu, kami menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai," katanya.
Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil
Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan sehingga GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko.
Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.