Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan di negara-negara ASEAN.
Berlakunya SIM Indonesia di ASEAN bisa terjadi usai penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah pemadanan, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP Mulai 2025
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari website Humas Polri, Minggu (2/6/2024).
Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia dan Thailand. Dengan pengakuan SIM domestik Indonesia di ASEAN, berdasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja pada tahun 1999.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Baca juga: Polisi Terbitkan SIM C1, Apa Bedanya dengan SIM C? Bukan untuk Motor Biasa
Perlu diingat, beberapa negara masih tetap menerapkan aturan pemberlakuan SIM internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di negara mereka.
Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.