News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. 

Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

"Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten/kota langsung 66?ri perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota"," katanya.

"Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan," imbuh Lydia.

Sementara itu, Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ederan yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.

Kemendagri pun telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.

Dalam mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemprov dan pemkab/pemkot terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen paling lambat Oktober 2024 ini.

"Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambar diselesaikan dengan kita berikan waktu Oktober 2024, karena mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025," kata Rizki.

Hitungan Opsen Pajak 

Dilansir dari Kompas.com, adanya opsen pajak maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. 

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. 

Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. 

Hal ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. 

Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).

Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini