News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Otomotif Menanti Istilah Barang Mewah untuk Pengenaan PPN 12 Persen

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada semua jenis mobil, seperti LCGC (Low Cost Green Car), lalu juga Avanza.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 khusus hanya untuk barang kategori mewah.

Sayangnya belum ada definisi barang mewah yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga banyak pihak menantikan hal tersebut.

Di industri otomotif, istilah barang mewah biasanya merujuk pada mobil-mobil di segmen premium dengan harga mendekati Rp 1 miliar hingga lebih dari nilai tersebut.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, menyampaikan kata-kata barang mewah juga bisa didefinisikan banyak hal.

Baca juga: Jika Tak Ingin Kena PPN Baru, Toyota Ingatkan Konsumen Akan Hal Ini

"Kalau saya pribadi melihat ada kemungkinan, walaupun mungkin harusnya pemerintah yang menjawab ya. Ada kemungkinan, ini akan supaya mudah dibebankan kepada barang-barang yang mendapatkan PPnBM. Tidak hanya mobil ya. Sayangnya di Indonesia, mobil-mobil yang murah pun terkena PPnBM," tutur Anton dalam acara Melaju dengan Rangga Journalist Test Drive di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024).

Di industri kendaraan roda empat, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada semua jenis mobil, seperti LCGC (Low Cost Green Car), lalu juga Avanza.

Menurut Anton, perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai apa yang disebut mewah pada mobil, agar konsumen tidak ada kebingungan lagi.

"Jadi kalau saya katakan mungkin Alphard, Land Cruiser itu mobil mewah. Segmen ini relatif tidak terpengaruh oleh kondisi market yang naik turun gitu. Contoh di tahun ini, penjualan Alphard kita dibandingkan tahun sebelumnya tidak mengalami penurunan hampir sama. Land Cruiser bahkan naik, Lexus juga bahkan naik," jelasnya.

Ia menambahkan, segmen-segmen premium lebih banyak melihat kepada kebutuhan dan juga produk baru yang diluncurkan daripada mengenai market.

"Tapi kalau market yang di bagian bawah, ini (kenaikan pajak) impact-nya besar sekali. Jadi penurunan itu banyak terjadi di segmen-segmen bawah. Mungkin yang perlu dipilah juga adalah apakah definisi mewah itu bisa mobil impor atau mobil lokal, itu juga bisa," imbuhnya.

Anton mengusulkan, definisi mewah pada pengenaan kenaikan PPN untuk tidak dikenakan pada mobil-mobil buatan dalam negeri untuk mendukung penjualan otomotif.

"Bisa nggak untuk mobil-mobil yang lokal ini, ya istilahnya sementara jangan dikenakan dulu. Karena tadi, membantu industri, karena industri ini nggak cuma jualan mobil. Tapi di belakangnya ada karyawan, ada supplier, ada dealer, ada asuransi dan lain-lain. Tolong dilihat lagi, memang mobil terkena PPnBM, tapi kalau bisa yang lokalnya disupport. Saya rasa itu lebih baik juga," kata Anton.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini