News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Kendaraan Bermotor Naik Mulai 5 Januari 2025, Ini Rincian Besaran Tarifnya

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif baru pajak kendaraan bermotor dan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini. 

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi pembayaran pajak sebelum akhir 2024 masih dikenakan tarif lama.

Diketahui Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(23/12/2024).

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun
sejak 5 Januari 2022.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan.

Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025.

Diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan
sebesar:
a. Dua persen (2 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor pertama;
b. Tiga persen (3 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kedua.
c. Empat persen (4 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor ketiga.
d. Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor keempat.
e. Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kelima dan seterusnya.

Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang
digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar
2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk
kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Ingat, jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi
ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak. 

Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.

Baca juga: Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.

Dalam aturan tersebut pula pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.  

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berikut ini perbedaan tarif baru dan tarif lama pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

Skema baru tarif pajak kendaraan bermotor:

1. 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
2. 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
3. 4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
4. 5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
5. 6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Aturan lama Tarif PKB di Jakarta:

1. Kendaraan pertama pajak 2%
2. Kendaraan kedua pajak 2,5%
3. Kendaraan ketiga pajak 3%
4. Kendaraan keempat pajak 3,5%
5. Kendaraan kelima pajak 4%
6. Kendaraan keenam pajak 4,5%

7. Kendaraan ketujuh pajak 5%K

8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5% 

9. Kendaraan kesembilan pajak 6% 

10.Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%

11. Kendaraan kesebelas pajak 7%
12.Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
13. Kendaraan ketiga belas pajak 8%
14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
15. Kendaraan kelima belas pajak 9%
16. Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini