Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan mobil baru periode Januari - November 2024 mencapai 784.788 unit. Jumlahnya turun 14,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di tahun ini, dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) banyak pihak berpandangan industri otomotif akan semakin sulit.
Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai kenaikan PPN 12 persen bukan masalah besar, justru pungutan pajak daerah atau opsen yang menjadi tantangan besar bagi produsen dan konsumen.
"Yang paling sulit untuk produsen dan konsumen adalah pajak dari pemerintah daerah atau kita sebut opsen," tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Sebagai informasi, dasar pengenaan opsen merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Sejumlah provinsi yang sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota yang nanti berkaitan dengan kebijakan opsen pajak.
Di antaranya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan ini tidak diberlakukan di Jakarta dan Jawa Timur.
Menperin menilai, dengan pengenaan pajak dari daerah yang cukup tinggi, akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Ini akan berdampak pada pendapatan pajak daerah.
Baca juga: Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor
"Saya kira tidak akan lama Pemda merasakan bahwa kebijakan opsen akan merugikan daerah itu sendiri. Saya melihat Pemda itu akan menerbitkan regulasi seperti relaksasi, karena orang lokal tidak akan bisa beli mobil baru."
Baca juga: Toyota Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
"Otomatis mereka tidak akan dapat income karena masyarakatnya nggak jadi beli mobil. Saya rasa Pemda akan evaluasi itu, mereka akan rugi sendiri (kalau tetap kenakan opsen)," jelas Agus Gumiwang.
Opsen Pajak Hambat Penjualan Mobil Baru
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan opsen pajak akan menghambat penjualan mobil baru pada tahun depan.
"Kebijakan ini harus disikapi bijak oleh pemerintah daerah, karena mereka yang lebih paham dan punya data untuk menerapkan opsen pajak," kata dia, Minggu (29/12/2024).
Karena daerah mana saja yang akan menerapkan opsen pajak masih simpang siur dan belum pasti, Gaikindo masih memandang konservatif prospek industri mobil nasional pada 2025.
Jika terjadi kenaikan pajak di daerah, Kukuh khawatir penjualan mobil nasional bisa turun mendekati kondisi ketika pandemi Covid-19 silam.
Emiten konglomerasi bidang otomotif, PT Astra International Tbk (ASII) akan meninjau lebih jauh dampak opsen pajak terhadap kinerjanya pada tahun depan.
Namun, ASII memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan turun seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak.
"Target kami tampaknya akan konservatif," tutur Tira Ardianti, Head of Corporate Investor Relation ASII, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai, pemberlakuan opsen pajak yang bersamaan dengan PPN 12 persen berpotensi menggerus penjualan motor nasional.
Sebelum ada dua kebijakan perpajakan tersebut, AISI memproyeksikan penjualan motor nasional berada di kisaran 6,4 juta unit--6,7 juta unit pada 2025 nanti.
"Namun, dengan adanya perhitungan ini, kami harus melihat lagi seperti apa dampaknya," kata dia, Senin (30/12/2024).
Sigit turut mengungkapkan, AISI mendapat info perihal wacana pemberian insentif untuk mengantisipasi dampak opsen pajak pada 2025.
Asosiasi ini berharap pemberian insentif dapat menjaga agar kenaikan opsen pajak tidak mencapai 4 sampai 7 persen.
Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyebut, adanya opsen pajak berpotensi membuat konsumen menunda pembelian motor pada tahun depan.
"Mungkin konsumen berpeluang shifting dengan membeli motor bekas, karena tidak kena opsen," imbuhnya, Senin (30/12/2024).
Suzuki masih akan melihat perkembangan kebijakan opsen pajak sebelum mengambil langkah strategi bisnis lebih lanjut.