News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlanjur Kena Teror karena Tertipu Pinjaman Online? Lakukan Hal Ini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi teror pinjaman online

Parapuan.co - Belakangan ini viral di media sosial khususnya Twitter yang menampilkan keluh kesah seseorang terkait pinjaman online lho, Kawan Puan.

Bagaimana tidak, akun @ordinarywmnn ini menjadi korban teror debt collector pinjaman online dengan bahasa yang tidak sopan. Dalam thread yang dibuat, debt collector ini menagih hutang temannya hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan melibatkan keluarga.  

pakai foto anak saya yang dia ambil dari foto profil whatsapp saya.
Mohon bantu ditindak karena saya tidak ada hubungannya dengan hutang ini. tetapi anak saya yang jadi korban.
mohon bantuannya untuk di up bung ???? @FiersaBesari @Widino @aMrazing
Terimakasih ????

— mega! (@ordinarywmnn) March 1, 2021

Padahal hutang tersebut bukan pinjamanpemilik akun lho, Kawan Puan. Jika sudah terlanjur terkena teror saat kita meminjam uang di pinjaman online atau karena kerabat kita yang membawa nama kita, apa yang harus dilakukan? 

Belajar dari kasus tersebut, kita wajib tahu contoh penawaran pinjaman online ilegal dan cara ampuh mengatasi teror tersebut: 

Baca Juga: Selamat! Jennifer Bachdim Lahirkan Anak Ketiga, Ini Namanya yang Unik

Laporkan ke pihak berwajib

Cara ini mungkin jadi cara yang Kawan Puan sudah ketahui. Tetapi, sudah tahu langkah-langkah untuk membuat laporan ke pihak berwajib atau belum? Berikut cara yang bisa kita lakukan. 

1. Mengumpulkan bukti

Hal pertama yang wajib kita lakukan adalah mengumpulkan semua bukti yang dilakukan debt collector tersebut terhadap kita. Jika kita mendapatkan teror, ancaman, atau hal yang tidak menyenangkan lainnya, kumpulkan bukti tersebut dan laporkan ke kantor polisi. 

2. Laporkan ke OJK

Selain polisi, kita juga harus melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kita bisa mengadu ke laman resmi OJK atau menghubungi OJK di nomor 157.

Selain itu kita bisa melaporkan hal tersebut ke situs resmi AFPI karena pinjaman online harus sudah berijinkan OJK dan masuk ke dalam anggota AFPI. Jika tidak, maka hal tersebut bisa jadi penipuan. 

3. Ketahui modus

Agar tidak terjerat lagi dengan pinjaman online ilegal, kita harus perhatikan penawaran dari pinjaman online tersebut. Sebab, ada beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus kita waspadai, Kawan Puan.

Cepat dan tanpa jaminan

Biasanya pinjaman online illegal akan menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS. Pinjaman online ilegal ini juga menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan.

Jika tanpa jaminan, kita perlu waspadai karena pinjaman resmi biasanya harus menggunakan jaminan. Waspadai juga pesan singkat yang tertulis “Butuh Dana Cepat tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX.”

Baca Juga: 5 Kesalahan Menata Rumah yang Justru Membuat Terlihat Berantakan

 

Bunga Rendah

Pinjaman dengan bunga rendah memang menarik. Tetapi, hal tersebut ternyata modus penipuan karena bunga pinjaman online harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Bunga yang ditetapkan untuk pinjaman dari fintech, kategori pinjaman produktif itu antara 16 persen sampai 30% per tahun. Sedangkan untuk jangka pendek maksimal 0,8 per hari. Jika lebih rendah dari itu, kita wajib waspada!

Meminta imbalan

Hal terakhir yang wajib kita waspadai adalah jika pinjaman online mengharuskan kita membayar kalau ingin proses pinjaman cepat cair. Kenapa kita harus mengirim uang padahal kita membutuhkannya? Selalu hati-hati ya, Kawan Puan!

 

(*)

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini